Ketum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya memasukkan pasal santet dalam rancangan undang-undang mengenai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

bila hal-hal gaib juga metafisik itu mampu ditarik ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan mesti ada pembuktian objektif, dan pembuktian materiil, tutur din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din menungkapkan muhammadiyah belum sungguh-sungguh mempelajari pasal santet pada rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab masih perhatian selama rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang perihal organisasi masyarakat.

namun dia mempersilahkan anggota dewan mengkaji wacana tersebut juga menyatakan bahwa banyak koleksi untuk memenage ketentuan pidana soal santet.

tidak selalu kemudian itu didekati dengan regulasi, dengan legislasi. ada pendekatan lain pada kehidupan berbangsa dan mampu diselenggarakan, kata dia.

pendekatan lain yang dia maksud yaitu membangun etika sosial, supaya praktik semisal tersebut tak maju dan praktik penghakiman warga pada pihak yang dituduh bisa dihentikan.

pasal 293 pada rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tak menyebut santet secara eksplisit, namun hanya menyebutnya dijadikan kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua pihak yang meyakini dirinya meninggalkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, serta memberikan santunan jasa terhadap pihak lain bahwa sebab perbuatannya dapat mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, mampu dipidana melalui penjara paling berlalu 5 (lima) tahun serta pidana denda paling ada kategori iv.

Informasi Lainnya: