komisi pemberantasan korupsi sampai kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.
penghitungan kerugian untuk termin pertama telah ada, namun audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.
johan budi mengajarkan bahwa selama pekan ini kpk telah berencana supaya berhadapan dengan bpk, tapi johan mengaku masih belum kenal tujuan kpk menggarap pertemuan melalui bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas telah lebih dari lima puluh persen, dan berkas ingin dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, tutur johan.
Informasi Lainnya:
hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan pada kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum lengkap itu merupakan penghambat supaya dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah banyak serta lengkap, dengan begini kita mau lakukan penahanan, gamblang abraham selama jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung mengenai penetapan tersangka masih terkait persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk mau menetapkan tersangka baru.
menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, tapi kpk baru belum bisa mengambil langkah karena baru selalu dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.
nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dibuat tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk adalah tersangka di korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat penanggung jawab komitmen ketika proyek hambalang dilaksanakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah di uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang bisa membahayakan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan bahwa mutu kerugian negara di proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.