Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah dan Informasi regional (pattiro) menilai di rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan atau abuse of power.

kedudukan provinsi di ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan juga evaluasi, serta pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat bisa diringankan melalui mendelegasikan kewenangan tersebut terhadap provinsi. namun, tetapi ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo dalam keterangan tertulisnya di jakarta, kamis.

sad dian menjelaskan di pasal 76 ayat 5 serta pasal 77 huruf e. gubernur dalam dua pasal ini diberi kewenangan untuk memberikan sanksi pada bupati dan walikota. berdasarkan dia selain untuk wakil pemerintah pusat, gubernur juga kepala pemerintah daerah dan ditekuni melalui pemilukada dan berasal dari partai politik.

dia menungkapkan tendensi politis, bahkan kepentingan politik saat membuka kewenangan ini terlebih pada bupati dan walikota dan berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik antara provinsi serta kabupaten/kota dan di ini relatif laten ingin cenderung mengeras juga difasilitasi oleh ruu pemda ini supaya bereskalasi beranjak, ujarnya.

menurut dia pasal 77 huruf b dan huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan rancangan perda mengenai kecamatan makanya melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menungkapkan dalam uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, dan peraturan kepala daerah, cuma bisa diselenggarakan dengan ma.

ditetapkan melalui perda serta perkada tentang pencabutan perda ataupun perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu pada prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan dan telah ada, ujarnya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan menyewa segera kepada perangkat daerah supaya menangani masalah penting dan mendesak. dia mengatakan sekalipun permintaan ini ditujukan serta terhadap kepala daerah, namun kontak langsung gubernur melalui perangkat daerah kabupaten/kota membuat wilayah intervensi gubernur meluas juga melebar.

hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah hanya pada bupati serta walikota, dan tak diganggu dengan intervensi gubernur. terlebih mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.

selain itu menurut dia selama pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota selama provinsinya. dia mengatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur sebagai bagian yang berjarak juga netral dengan persoalan yang disengketakan.

namun, tak ada mekanisme kalau yang bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan agama tersebut berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, katanya.

sad dian juga mengkritisi pasal 77 huruf f hendak mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa dengan dprd kabupaten/kota.