pusat telaah dan info regional (pattiro) menilai pada rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya yang berpotensi disalahgunakan atau abuse of power.
kedudukan provinsi dalam ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan serta evaluasi, juga pembinaan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat dapat diringankan dengan mendelegasikan kewenangan tersebut terhadap provinsi. tapi, tetapi ruu pemda ini keblabasan, tutur direktur eksekutif pattiro sad dian utomo dalam keterangan tertulisnya pada jakarta, kamis.
sad dian mengajarkan selama pasal 76 ayat 5 serta pasal 77 huruf e. gubernur di dua pasal ini diberi kewenangan supaya menyerahkan sanksi kepada bupati dan walikota. berdasarkan dia selain untuk wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah dan dijalani dengan pemilukada juga berasal daripada partai politik.
dia menyatakan tendensi politis, bahkan kepentingan politik saat menjalankan kewenangan ini terlebih pada bupati dan walikota yang berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi amat kental.
Informasi Lainnya:
konflik politik diantara provinsi juga kabupaten/kota yang selama ini relatif laten akan cenderung mengeras serta difasilitasi oleh ruu pemda ini agar bereskalasi beranjak, katanya.
menurut dia pasal 77 huruf b juga huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan rancangan perda mengenai kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.
sad dian menungkapkan selama uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan
pembatalan peraturan perundang-undangan selama bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, serta peraturan kepala daerah, cuma bisa dilaksanakan dengan ma.
ditetapkan dengan perda ataupun perkada mengenai pencabutan perda atau perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada, katanya.
dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, berdasarkan dia gubernur diberi kewenangan membayar segera terhadap perangkat daerah untuk menangani masalah penting serta mendesak. dia menyatakan meskipun permintaan ini ditujukan juga terhadap kepala daerah, namun kontak langsung gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota mencari wilayah intervensi gubernur meluas dan melebar.
hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, dalam tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma terhadap bupati dan walikota, dan tidak diganggu dengan intervensi gubernur. terlebih mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.
selain itu berdasarkan dia dalam pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan antara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia mengatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur untuk bagian yang berjarak dan netral melalui persoalan dan disengketakan.
namun, tak banyak mekanisme bila yang bersengketa merupakan gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan aturan itu berpotensi sulit menghadirkan abuse of power dari gubernur, katanya.
sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f hendak mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, dan dibawa dengan dprd kabupaten/kota.